CONTOH SPK GURU/PENJAGA HONORER SEKOLAH

 

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH DASAR NEGERI SATRIYAN 01

Terakreditasi : A Sk No. 170.a/BAPSM/XI/2017 Tanggal 16 November 2017

Jl. Tersono-Satriyan Km.03  Desa. Satriyan Kec. Tersono Kab. Batang 51272 email : sdsatriyan01@gmail.com

 

 


SURAT PERJANJIAN KERJA

                                                      Nomor :  

 

 

Pada hari ini Sabtu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, yang bertanda tangan di bawah ini:

I.        Nama                                   :    

NIP                                       :    

Jabatan                                 :    Kepala Sekolah

Alamat                                 :    Desa  Kec Kab  

                                                 

Dalam Jabatannya sebagai Kepala Sekolah, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

 

II.      Nama                                   :    

Tempat Tanggal Lahir         :    

Jenis Kelamin                      :    

Agama                                 :   

No. KTP                               :   

Alamat                                 :    

Pendidikan Terakhir            :    

 

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan pertimbangan,

a.       bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang, maka pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat berstatus sebagai guru non pegawai negeri sipil;

b.       bahwa pada semester 2 (satu) tahun pelajaran 2020 / 2021, SD Negeri S............ terdapat kekurangan penjaga pegawai negeri sipil yang sementara waktu belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batang, sehingga untuk menjamin pelaksanaan proses pembelajaran  dapat berjalan efektif dan lancar, maka perlu segera mengisi kekosongan penjaga pegawai negeri sipil tersebut dengan penjaga nonpegawai negeri sipil yang akan ditempatkan sebagai Penjaga;

c.       Bahwa mendasari ketentuan dalam Pasal 188 Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tenteng Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pemenuhan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan oleh SD Negeri ............. telah melalui rekomendasi dari Komite Sekolah sesuai kewenangannya dan menyatakan bahwa PIHAK KEDUA telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagai Penjaga;

d.       bahwa agar tertib administrasi keberadaan penjaga nonpegawai negeri sipil di Sekolah Dasar Negeri Satriyan 01 sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu mengadakan kerjasama dengan PIHAK KEDUA yang telah memenuhi persyaratan sebagai penjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.       bahwa berdasarkan  pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dan huruf d, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan Perjanjian Kerja yang tertuang dalam pasal-pasal Surat Perjanjian Kerja ini, sebagai berikut:

 

PASAL 1

(1)    PIHAK KESATU memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai penjaga nonpegawai negeri sipil pada Sekolah Dasar Negeri Satriyan 01 dengan tugas sebagai Penjaga;

(2)    PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan dari PIHAK KESATU sebagai penjaga nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

PASAL 2

(1)    PIHAK KEDUA, berkewajiban:

a.     Merencanakan, melaksanakan, membersihkan serta melaksanakan tugas pendidikan lainnya yang melekat sebagai seorang Penjaga Sekolah;

b.     melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan sebagai penjaga sekolah;

c.     menjaga dan mematuhi norma-norma pendidikan dan peraturan yang ada di sekolah untuk menjamin keberlangsungan proses keberhasilan pendidikan;

d.     ikut serta menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan dan ketertiban sekolah;

e.     mematuhi jam kerja sesuai dengan ketentuan;

f.      memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada PIHAK KESATU.

 

(2)    PIHAK KEDUA, berhak:

a.   memperoleh penghasilan sebesar Rp. 861.500,- (Delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) per bulan terdiri dari;

1.     Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOS Daerah per bulan,

2.     BPJS Ketenaga Kerjaan yang disetorkan sebasar Rp 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per bulan.

3.     Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Dari BOS Reguler  per bulan

b.   memperoleh tambahan penghasilan dan/atau uang transport berdasarkan beban kerja yang meliputi lembur dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah, serta menurut  kemampuan keuangan sekolah;

c.   cuti, berdasarkan  peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;

d.   memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas;

e.   memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugas;

f.    ikut serta dalam organisasi profesi pendidik dengan tidak meninggalkan tugas yang menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya;

 

PASAL 3

PIHAK KEDUA  sebagai penjaga nonpegawai negeri sipil pada Sekolah Dasar Negeri Satriyan 01, yang akan melaksanakan tugas sebagai Penjaga, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 (satu semester).

 

 

PASAL 4

 

(1)    PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil penilaian yang dilakukan oleh PIHAK KESATU dan/atau PIHAK LAIN yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian serta ditunjuk oleh PIHAK KESATU;

(2)    PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya tidak dapat diperpanjang setelah kebutuhan penjaga di sekolah sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Batang;

(3)    Masa perjanjian kerja PIHAK KEDUA dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun.

 

PASAL 5

PIHAK KEDUA yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Ayat (1), dikenakan sanksi:

a.       teguran tertulis, atau

b.       peringatan, atau

c.       pernyataan tidak puas, atau

d.       pemberhentian sebagai guru nonpegawai negeri sipil.

 

 

 

 

PASAL 6

PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal:

a.       mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;

b.       diterima sebagai CPNS;

c.       tidak sehat jasmani dan rohani secara permanen sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya;

d.       tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Ayat (1), setelah diberikan sanksi dengan pernyataan tidak puas;

e.       menjadi anggota/pengurus partai politik atau menduduki jabatan politik;

f.        menjadi anggota/perangkat desa atau menduduki jabatan kepala desa;

g.       tidak menunjukkan kecakapan, budi pekerti yang baik dan/atau melakukan tindak kekerasan baik fisik maupun nonfisik kepada peserta didik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah;

h.       pada waktu melamar, sengaja memberikan keterangan atau bukti palsu atau tidak benar;

i.        melakukan tindak pidana kejahatan dan melawan hukum; atau

j.        dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukumyang tetap.

PASAL 7

Perjanjian Kerja ini berakhir dalam hal:

a.     selesai masa perjanjian kerja;

b.     PIHAK KEDUA meninggal dunia;

c.     PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

 

PASAL 8

(1)    Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, maka PARA PIHAK sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2)    Apabila belum dapat mencapai mufakat, maka perselisihan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 9

PIHAK KEDUA bersedia memenuhi ketentuan dari PIHAK KESATU untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS / PNS setelah habis masa berlakunya Surat Perjanjian ini.

PASAL 10

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalamrangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK KESATU dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

 

        

Ditetapkan di          : Batang

Pada tanggal          : 02 Januari 2021

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

 

 

YANG BERSANGKUTAN

            NIP. -

PIHAK KESATU

Selaku Kepala SD Negeri ........

 

 

 

 

NAMA KEPALA SEKOLAH

NIP. 

 

Mengetahui,

Kepala Dinas Pendidikan dan

Kebudayaan Kab. ..........

 

 

 

ACHMAD TAUFIQ, S.P.,M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 

Sebagai Saksi

Ketua Komite SD Negeri ...................

 

 

 

 

NAMA KOMITE

 

Tembusan:

Salinan Surat Perjanjian Kerja ini disampaikan kepada Yth.

1.     Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ..........;

2.     Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan ............;

3.     IMG_20161213_0001Ketua Komite SD Negeri S...............;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEKS SAMBUTAN KETUA PANITIA RUTINAN MUSLIMAT/FATAYAT BAHASA INDONESIA

Assalamu'alaikum Wr.Wb.  إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِن...