PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI SATRIYAN
01
Terakreditasi : A Sk No. 170.a/BAPSM/XI/2017 Tanggal 16 November 2017
Jl.
Tersono-Satriyan Km.03 Desa. Satriyan
Kec. Tersono Kab. Batang 51272 email : sdsatriyan01@gmail.com
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor :
Pada hari ini Sabtu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu,
yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama :
NIP :
Jabatan : Kepala
Sekolah
Alamat : Desa Kec Kab
Dalam Jabatannya sebagai Kepala
Sekolah, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II. Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
No. KTP :
Alamat :
Pendidikan Terakhir :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan
pertimbangan,
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang, maka pendidik dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
dapat berstatus sebagai guru non pegawai
negeri sipil;
b.
bahwa pada semester 2 (satu) tahun pelajaran 2020 / 2021, SD Negeri S............ terdapat
kekurangan penjaga pegawai negeri
sipil yang sementara waktu belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Batang, sehingga untuk menjamin pelaksanaan proses pembelajaran dapat berjalan efektif dan lancar, maka perlu
segera mengisi kekosongan penjaga
pegawai negeri sipil tersebut dengan penjaga
nonpegawai negeri sipil yang akan ditempatkan sebagai Penjaga;
c.
Bahwa mendasari ketentuan
dalam Pasal 188 Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tenteng Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pemenuhan sumber daya
pendidikan yang dibutuhkan oleh SD Negeri ............. telah melalui rekomendasi
dari Komite Sekolah sesuai kewenangannya dan menyatakan bahwa PIHAK KEDUA telah
memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagai Penjaga;
d. bahwa agar tertib administrasi
keberadaan penjaga
nonpegawai negeri sipil di Sekolah Dasar Negeri Satriyan 01 sebagaimana dimaksud pada
huruf b, maka perlu mengadakan kerjasama dengan PIHAK KEDUA yang telah memenuhi
persyaratan sebagai penjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dan huruf d, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA
sepakat mengadakan Perjanjian Kerja yang tertuang dalam pasal-pasal Surat
Perjanjian Kerja ini, sebagai berikut:
PASAL
1
(1)
PIHAK KESATU memberikan pekerjaan kepada PIHAK
KEDUA sebagai penjaga nonpegawai
negeri sipil pada Sekolah Dasar Negeri Satriyan 01
dengan tugas sebagai Penjaga;
(2)
PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan
pekerjaan dari PIHAK KESATU sebagai penjaga
nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL
2
(1)
PIHAK KEDUA, berkewajiban:
a.
Merencanakan, melaksanakan, membersihkan serta melaksanakan tugas pendidikan
lainnya yang melekat
sebagai seorang Penjaga Sekolah;
b.
melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan
sebagai penjaga sekolah;
c.
menjaga dan mematuhi norma-norma pendidikan dan
peraturan yang ada di sekolah untuk menjamin
keberlangsungan proses keberhasilan pendidikan;
d.
ikut serta menjaga dan memelihara sarana dan
prasarana, kebersihan, keamanan dan ketertiban sekolah;
e.
mematuhi jam kerja sesuai dengan ketentuan;
f.
memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada PIHAK
KESATU.
(2)
PIHAK KEDUA, berhak:
a.
memperoleh penghasilan sebesar Rp. 861.500,- (Delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) per bulan terdiri dari;
1.
Rp 650.000,- (enam ratus lima
puluh ribu rupiah) dari BOS Daerah per bulan,
2.
BPJS Ketenaga Kerjaan yang
disetorkan sebasar Rp 11.500,- (sebelas
ribu lima ratus rupiah) per bulan.
3.
Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Dari BOS
Reguler per bulan
b.
memperoleh tambahan penghasilan dan/atau uang
transport berdasarkan beban kerja yang meliputi lembur dan/atau tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Sekolah, serta menurut
kemampuan keuangan sekolah;
c.
cuti, berdasarkan
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
d.
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas;
e.
memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan
sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugas;
f.
ikut serta dalam organisasi profesi pendidik
dengan tidak meninggalkan tugas yang menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya;
PASAL 3
PIHAK KEDUA sebagai penjaga nonpegawai negeri sipil pada
Sekolah Dasar Negeri Satriyan 01, yang akan melaksanakan tugas sebagai Penjaga, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 (satu semester).
PASAL 4
(1) PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya
dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil penilaian yang dilakukan
oleh PIHAK KESATU dan/atau PIHAK LAIN yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian
serta ditunjuk oleh PIHAK KESATU;
(2)
PIHAK KEDUA yang telah
berakhir masa perjanjian kerjanya tidak dapat diperpanjang setelah kebutuhan
penjaga di sekolah sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Batang;
(3) Masa
perjanjian kerja PIHAK KEDUA dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun.
PASAL
5
PIHAK KEDUA yang
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Ayat (1),
dikenakan sanksi:
a.
teguran tertulis, atau
b.
peringatan, atau
c.
pernyataan tidak puas, atau
d.
pemberhentian sebagai guru nonpegawai negeri
sipil.
PASAL
6
PIHAK KEDUA
diberhentikan dalam hal:
a.
mengajukan permohonan berhenti atas permintaan
sendiri;
b.
diterima sebagai CPNS;
c.
tidak sehat jasmani dan rohani secara permanen
sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya;
d.
tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Ayat (1), setelah diberikan sanksi dengan
pernyataan tidak puas;
e.
menjadi anggota/pengurus partai politik atau
menduduki jabatan politik;
f.
menjadi anggota/perangkat
desa atau menduduki jabatan kepala desa;
g.
tidak menunjukkan kecakapan, budi pekerti yang
baik dan/atau melakukan tindak kekerasan baik fisik maupun nonfisik kepada
peserta didik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah;
h.
pada waktu melamar, sengaja memberikan keterangan
atau bukti palsu atau tidak benar;
i.
melakukan tindak pidana kejahatan dan melawan hukum;
atau
j.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan Hukumyang tetap.
PASAL
7
Perjanjian Kerja ini berakhir dalam
hal:
a.
selesai masa perjanjian kerja;
b.
PIHAK KEDUA meninggal dunia;
c.
PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
PASAL
8
(1)
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU
dan PIHAK KEDUA, maka PARA PIHAK sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya
secara kekeluargaan dan musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(2)
Apabila belum dapat mencapai mufakat, maka perselisihan tersebut diselesaikan
melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Batang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 9
PIHAK KEDUA bersedia memenuhi ketentuan dari PIHAK KESATU untuk mentaati
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menuntut untuk
diangkat menjadi CPNS / PNS setelah habis masa berlakunya Surat Perjanjian ini.
PASAL
10
Demikianlah
perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalamrangkap dua, asli dan
tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh
PIHAK KESATU dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Ditetapkan di : Batang
Pada tanggal : 02 Januari 2021
PIHAK KEDUA YANG BERSANGKUTAN NIP. - |
PIHAK KESATU Selaku Kepala SD Negeri ........ NAMA KEPALA SEKOLAH NIP. |
Mengetahui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. .......... ACHMAD TAUFIQ, S.P.,M.Si Pembina Utama Muda NIP. |
Sebagai Saksi Ketua Komite SD Negeri ................... NAMA KOMITE |
Tembusan:
Salinan
Surat Perjanjian Kerja ini disampaikan kepada Yth.
1. Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
..........;
2. Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan ............;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar